Izin Prinsip Penanaman Modal


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  2. Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2013 tenang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan KTP untuk Perseorangan
  2. Fotocopy/Scanan NPWP Perusahaan
  3. Mengisi Formulir Permohonan
  4. Fotocopy/Scanan Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, CV dan FA dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM
  5. Fotocopy/Scanan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM atau pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi, Yayasan oleh instansi yang berwenang
  6. Keterangan rencana kegiatan
  7. Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) (untuk usaha industri)
  8. Uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (untuk usaha jasa)
  9. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait (sesuai ketentuan bidang usaha)