Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Izin Praktik Dokter Hewan
Dasar Hukum :
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Persyaratan :
Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas materai Rp. 6.000
Fotocopy KTP pemohon
Surat Kuasa jika dikuasakan bermaterai Rp. 6000
Fotocopy Kartu tanda anggaota perhimpunan dokter hewan Indonesia
Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
Ijazah Dokter hewan
Pasfoto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berwarna
Rekomendasi dari Organisasi Profesi
Surat keterangan orientasi praktik dokter hewan
Laporan vaksinasi
Persetujuan tetangga
Surat tanda Registrasi Veterinier (STR-V)
Izin Operasional atau izin Usha tempat pemohon bekerja
Izin praktik Dokter Hewan (perpanjangan)