Izin Praktik Dokter Hewan


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Persyaratan :

  1. Surat permohonan yang didalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data diatas materai Rp. 6.000
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Surat Kuasa jika dikuasakan bermaterai Rp. 6000
  4. Fotocopy Kartu tanda anggaota perhimpunan dokter hewan Indonesia
  5. Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan oleh organisasi profesi kedokteran hewan
  6. Ijazah Dokter hewan
  7. Pasfoto 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar berwarna
  8. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  9. Surat keterangan orientasi praktik dokter hewan
  10. Laporan vaksinasi
  11. Persetujuan tetangga
  12. Surat tanda Registrasi Veterinier (STR-V)
  13. Izin Operasional atau izin Usha tempat pemohon bekerja
  14. Izin praktik Dokter Hewan (perpanjangan)