Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota pekalongan tahun 2009-2029
  2. Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi dan Perubahan Penggunaan Tanah.

Persyaratan  :

  1. Scanan identitas pemohon dan atau pemegang kuasanya yang masih berlaku
  2. Scanan tanda bukti hak atas tanah atau bukti pengusaan tanah
  3. Surat kuasa bermaterai cukup jika dikuasakan
  4. Rencana penggunaan tanah yang dimohonkan (perorangan) atau proposal teknis kegiatan (badan hukum)
  5. Denah lokasi yang dimohonkan
  6. Scanan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir
  7. Scanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan hukum
  8. Surat keterangan rencana pemanfaatan ruang dari DPU Kota Pekalongan
  9. Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dari DPPK Kota Pekalongan
  10. Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari kantor Pertanahan Kota Pekalongan