Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 30 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah kota pekalongan tahun 2009-2029
Peraturan kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Pertimbangan Teknis Pertanahan dalam Penerbitan Izin Lokasi dan Perubahan Penggunaan Tanah.
Persyaratan :
Scanan identitas pemohon dan atau pemegang kuasanya yang masih berlaku
Scanan tanda bukti hak atas tanah atau bukti pengusaan tanah
Surat kuasa bermaterai cukup jika dikuasakan
Rencana penggunaan tanah yang dimohonkan (perorangan) atau proposal teknis kegiatan (badan hukum)
Denah lokasi yang dimohonkan
Scanan surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan (SPPT-PBB) tahun terakhir
Scanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi badan hukum
Surat keterangan rencana pemanfaatan ruang dari DPU Kota Pekalongan
Rekomendasi Alih Fungsi Lahan dari DPPK Kota Pekalongan
Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan dari kantor Pertanahan Kota Pekalongan