Izin Penyelenggaraan Warung Internet


Dasar Hukum :

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet

Persyaratan :

  1. Scanan Pernyataan tetangga
  2. Scanan KTP
  3. Scanan sertifikat tanah/persetujuan pemilik rumah, apabila menyewa
  4. Surat Kuasa bermaterai (bila dikuasakan dalam pengurusannya)
  5. Untuk Badan Hukum scanan NPWP dan Scanan akte pendirian perusahaan
  6. Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standarisasi kelayakan, kewajiban dan larangan bermaterai 6000
  7. Surat pernyataan pemohon.