Izin Penyelenggaraan Warung Internet
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Usaha Warung Internet
Persyaratan :
- Scanan Pernyataan tetangga
- Scanan KTP
- Scanan sertifikat tanah/persetujuan pemilik rumah, apabila menyewa
- Surat Kuasa bermaterai (bila dikuasakan dalam pengurusannya)
- Untuk Badan Hukum scanan NPWP dan Scanan akte pendirian perusahaan
- Surat pernyataan kesanggupan memenuhi standarisasi kelayakan, kewajiban dan larangan bermaterai 6000
- Surat pernyataan pemohon.