Izin Penyelenggaraan Rumah Kos


Dasar Hukum :

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan KTP
  2. Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
  3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Tetangga
  4. Scanan KTP Pemohon
  5. Scanan Akte Pendirian, Perubahan bagi Perusahaan yang berbadan hukum yang telah disahkan oleh institusi berwenang
  6. Surat kuasa bermaterai (bila dikuasksan dalam pengurusannya)
  7. Scanan KTP Penerima Kuasa
  8. Scanan Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
  9. Surat Penunjuk Penangung Jawab Izin Rumah Kos beserta Scanan KTP penanggung jawab Izin Rumah Kos
  10. Scanan IMB dengan peruntukan Rumah Kos
  11. Surat Pernyataan Pemohon
  12. Scanan NPWP