Izin Penyelenggaraan Rumah Kos
Dasar Hukum :
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rumah Kos
Persyaratan :
- Fotocopy/Scanan KTP
- Surat Kuasa Pengurusan apabila dikuasakan
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan Dari Tetangga
- Scanan KTP Pemohon
- Scanan Akte Pendirian, Perubahan bagi Perusahaan yang berbadan hukum yang telah disahkan oleh institusi berwenang
- Surat kuasa bermaterai (bila dikuasksan dalam pengurusannya)
- Scanan KTP Penerima Kuasa
- Scanan Bukti Kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
- Surat Penunjuk Penangung Jawab Izin Rumah Kos beserta Scanan KTP penanggung jawab Izin Rumah Kos
- Scanan IMB dengan peruntukan Rumah Kos
- Surat Pernyataan Pemohon
- Scanan NPWP