Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vector dan Binatang Pembawa Penyakit


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha/Komersial dari OSS
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
  4. Fotocopy KTP
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
  7. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  8. Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  9. Fotocopy IMB
  10. Fotocopy Izin Lokasi
  11. Fotocopy Akte Pendirian, perubahan yang berbadan hukum
  12. Memiliki entomologi atau tenaga kesehatan yang terlatih bidang entomologi
  13. Memiliki daftar persediaan bahan dan peralatan

 Jangka Waktu:

  • Hari Kerja

Biaya:

  • Gratis