Izin Penyelenggaraan Pengendalian Vector dan Binatang Pembawa Penyakit
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha/Komersial dari OSS
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
- Fotocopy IMB
- Fotocopy Izin Lokasi
- Fotocopy Akte Pendirian, perubahan yang berbadan hukum
- Memiliki entomologi atau tenaga kesehatan yang terlatih bidang entomologi
- Memiliki daftar persediaan bahan dan peralatan
Jangka Waktu:
Biaya: