Izin Penggalian Jalan Kota


Dasar Hukum:

  1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021
  2. Peraturan Derah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Peklaongan Tahun 2009-2029

Persyaratan:

  1. Fotocopy/Scanan KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa (bila dikuasakan dalam pengurusannya)
  3. Gambar/Denah lokasi Galian
  4. Untuk Badan Hukum menyertakan fotocopy NPWP dan Fotocopy Akta Pendirian/perubahan dari Notaris beserta pengesahan dari Kemenkumham (PT)
  5. Rekomendasi dari DPUPR (Pipa)/ Diskominfo (Kabel Optik)
  6. Surat keterangan pemberitahuan adanya galian yang ditandatangani oleh Lurah & Camat setempat
  7. Surat Pernyataan Kesanggupan Memperbaiki kembali tanah galian seperti semula

Jangka Waktu Pemprosesan:

  • 12 Hari Kerja 

Biaya:

  • Gratis