Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Izin Penggalian Jalan Kota
Dasar Hukum:
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pekalongan Tahun 2016-2021
Peraturan Derah Kota Pekalongan Nomor 30 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Peklaongan Tahun 2009-2029
Persyaratan:
Fotocopy/Scanan KTP Pemohon
Surat Kuasa (bila dikuasakan dalam pengurusannya)
Gambar/Denah lokasi Galian
Untuk Badan Hukum menyertakan fotocopy NPWP dan Fotocopy Akta Pendirian/perubahan dari Notaris beserta pengesahan dari Kemenkumham (PT)
Rekomendasi dari DPUPR (Pipa)/ Diskominfo (Kabel Optik)
Surat keterangan pemberitahuan adanya galian yang ditandatangani oleh Lurah & Camat setempat
Surat Pernyataan Kesanggupan Memperbaiki kembali tanah galian seperti semula
Jangka Waktu Pemprosesan:
12 Hari Kerja
Biaya:
Gratis