Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Izin Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Perizinan Pengelolaan Leimbah berbahaya dan beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronik