• Home
  • Regulasi
  • Perizinan
  • Mekanisme
  • Kontak

Perizinan

Home Perizinan Detail


Izin Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.95/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang  Perizinan Pengelolaan Leimbah berbahaya dan beracun Terintegrasi dengan Izin Lingkungan melalui Pelayanan Perizinan Berusaha terintegrasi Secara Elektronik


Copyright © DPMPTSP Kota Pekalongan
This template is made with by Colorlib