Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata cara Perizinan Pembuangan Air Limbah melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik

Persyaratan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Fotocopy IMB
  5. Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  6. Fotocopy Izin Lokasi
  7. Izin Usaha dan atau Izin Operasional/Komersial dari OSS
  8. Surat Pernyataan Tetangga
  9. Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Seritifkat/Perjanjian Kontrak
  10. Memiliki fasilitas Instalasi Pengelolahan air limbah (IPAL) dari proses produksi, kegiatan pendukung, air larian diarea terganggu

 Jangka Waktu:

  • 120 Hari Kerja

 Biaya:

  • Gratis