Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL)
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2018 tentang Tata cara Perizinan Pembuangan Air Limbah melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
Persyaratan:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP
Fotocopy IMB
Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
Fotocopy Izin Lokasi
Izin Usaha dan atau Izin Operasional/Komersial dari OSS
Surat Pernyataan Tetangga
Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Seritifkat/Perjanjian Kontrak
Memiliki fasilitas Instalasi Pengelolahan air limbah (IPAL) dari proses produksi, kegiatan pendukung, air larian diarea terganggu
Jangka Waktu:
120 Hari Kerja
Biaya:
Gratis