Izin Optikal dan Laboratorium Optik
Persyaratan :
- Fotocopy Akte Pendirian/ Perubahan Perusahaan beserta pengesahannya (badan Usaha)
- Fotocopy NPWP Perusahaan (Badan Usaha/Perorangan)
- Fotocopy STR Refraksionis Optisien (RO) yang diakui Dinas Kesehatan
- Fotocopy Ijazah Formal Refraksionis Optisien
- Fotocopy KTP Pemohon
- Surat Pernyataan Tetangga
- Rekomendasi dari kepada Dinas Kesehatan
- Surat Pernyataan bersedia menjadi penangungjawab optikal (bermaterai)
- Denah ruangan dan denah lokasi
- Daftar Peralatan yang dimiliki
- Daftar Tenaga yang bekerja pada optikal
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
- Surat pernyataan tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Surat izin optik lama (perpanjangan)
- NIB & Izin Usaha/Komersial/Operasional dari OSS