Izin Optikal dan Laboratorium Optik


Persyaratan :

  1. Fotocopy Akte Pendirian/ Perubahan Perusahaan beserta pengesahannya (badan Usaha)
  2. Fotocopy NPWP Perusahaan (Badan Usaha/Perorangan)
  3. Fotocopy STR Refraksionis Optisien (RO) yang diakui Dinas Kesehatan
  4. Fotocopy Ijazah Formal Refraksionis Optisien
  5. Fotocopy KTP Pemohon
  6. Surat Pernyataan Tetangga
  7. Rekomendasi dari kepada Dinas Kesehatan
  8. Surat Pernyataan bersedia menjadi penangungjawab optikal (bermaterai)
  9. Denah ruangan dan denah lokasi
  10. Daftar Peralatan yang dimiliki
  11. Daftar Tenaga yang bekerja pada optikal
  12. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter
  13. Surat pernyataan tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  14. Surat izin optik lama (perpanjangan)
  15. NIB & Izin Usaha/Komersial/Operasional dari OSS