Izin Operasional Rumah Sakit kelas C,D dan Kelas D Pratama


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Persyaratan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha/Komersial dari OSS
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
  4. Surat Pernyataan tetangga
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
  8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  9. Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  10. Fotocopy IMB
  11. Fotocopy Izin Lokasi
  12. Fotocopy Akte Pendirian, perubahan yang berbadan hukum
  13. STRTTK
  14. Surat Izin Praktik Apoteker
  15. Daftar Sarana dan prasarana
  16. Rekomendasi dari dinas Kesehatan setempat (BAP Pemeriksaan)
  17. Dokumen Kajian dan perencanaan bangunan yang terdiri dari Feasibility, Detail Engineering Design dan Master Plan
  18. Pemenuhan pelayanan alat kesehatan

 Jangka Waktu:

  • Hari Kerja

Biaya:

  • Gratis