Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Persyaratan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha/Komersial dari OSS
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
  4. Surat Pernyataan tetangga
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
  8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  9. Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  10. Fotocopy IMB
  11. Fotocopy Izin Lokasi
  12. Fotocopy Akte Pendirian, perubahan yang berbadan hukum
  13. Daftar Sarana dan prasarana
  14. Rekomendasi dari dinas Kesehatan setempat (BAP Pemeriksaan)

 Jangka Waktu:

  • Hari Kerja

Biaya:

  • Gratis