Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama
Dasar Hukum :
- Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
Persyaratan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha/Komersial dari OSS
- Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
- Surat Pernyataan tetangga
- Fotocopy KTP
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
- Fotocopy IMB
- Fotocopy Izin Lokasi
- Fotocopy Akte Pendirian, perubahan yang berbadan hukum
- Daftar Sarana dan prasarana
- Rekomendasi dari dinas Kesehatan setempat (BAP Pemeriksaan)
Jangka Waktu:
Biaya: