Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Izin Operasional Klinik
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin Usaha/Komersial dari OSS
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
Surat Pernyataan tetangga
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP
Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
Fotocopy IMB
Fotocopy Izin Lokasi
Fotocopy Akte Pendirian, perubahan yang berbadan hukum
Daftar Sarana prasarana dan Jumlah Tenaga kerja
Rekomendasi dari dinas Kesehatan setempat (BAP Pemeriksaan)
Profil Klinik
Jangka Waktu:
7 Hari Kerja
Biaya:
Gratis