Izin Operasional Apotek


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan

Persyaratan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Izin Usaha/Komersial dari OSS
  3. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
  4. Surat Pernyataan tetangga
  5. Fotocopy KTP
  6. Fotocopy NPWP
  7. Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
  8. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  9. Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
  10. Fotocopy IMB
  11. Fotocopy Izin Lokasi
  12. Fotocopy Akte Pendirian, perubahan yang berbadan hukum
  13. STRA
  14. Surat Izin Praktik Apoteker
  15. Daftar Sarana dan prasarana
  16. Rekomendasi dari dinas Kesehatan setempat

 Jangka Waktu:

  • 7 Hari Kerja

Biaya:

  • Gratis