Home
Regulasi
Perizinan
Mekanisme
Kontak
Perizinan
Home
Perizinan
Detail
Cari
Izin Operasional Apotek
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan
Persyaratan:
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin Usaha/Komersial dari OSS
Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen
Surat Pernyataan tetangga
Fotocopy KTP
Fotocopy NPWP
Fotocopy bukti kepemilikan Tanah/Sertifikat/Perjanjian Sewa Kontrak
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Fotocopy SPPL/UKL-UPL/AMDAL
Fotocopy IMB
Fotocopy Izin Lokasi
Fotocopy Akte Pendirian, perubahan yang berbadan hukum
STRA
Surat Izin Praktik Apoteker
Daftar Sarana dan prasarana
Rekomendasi dari dinas Kesehatan setempat
Jangka Waktu:
7 Hari Kerja
Biaya:
Gratis