Izin menjual daging


Dasar Hukum :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  2. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan KTP Pemohon
  2. Surat Kuasa bermaterai bila dikuasakan
  3. Surat Rekomendasi dari Dinas Peternakan
  4. Surat Keterangan yang menerangkan memiliki tempat penjualan daging