Izin Mendirikan Bangunan (IMB)


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan melalui pelayanan Perizinan berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Persyaratan :

  1. Fotocopy/Scanan KTP untuk Perseorangan
  2. Fotocopy/Scanan NPWP Perusahaan
  3. Mengisi Formulir Permohonan
  4. Fotocopy/Scanan Akta Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, CV dan FA dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan, apabila ada, dari Menteri Hukum dan HAM
  5. Fotocopy/Scanan pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan dari Kementerian Hukum dan HAM atau pengesahan Anggaran Dasar Badan Usaha Koperasi, Yayasan oleh instansi yang berwenang
  6. Keterangan rencana kegiatan
    • Uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir (flow chart) (untuk usaha industri)
    • Uraian kegiatan yang akan dilakukan dan penjelasan produk jasa yang dihasilkan (untuk usaha jasa)
  7. Rekomendasi dari instansi pemerintah terkait (sesuai ketentuan bidang usaha)