Izin Lingkungan


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Norma,Standar,Prosedur, dan Kriteria Pelayanan Perizinan Terintegrasi Secara Elektronik Lingkup Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.23/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Kriteria Perubahan Usaha dan/atau kegiatan dan tata cara perubahan Izin Lingkungan
  3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pengecualian Kewajiban menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi di Daerah Kabupaten/kota yang telah memiliki rencana detail tata ruang
  4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.25/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penetapan Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki upaya pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya pemantauan Lingkungan Hidup dan Surat Penyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 tentang Pedoman Penyusunan dan Penialain Serta Pemerikasaan Dokumen Lingkungan Hidup dalam pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik

Persyaratan:

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy NPWP
  4. Izin Usaha/Operasional/Komersial yang dikeluarkan dari OSS
  5. Rekomendasi dari Dinas Terkait 

Jangka Waktu:

  • Hari Kerja 

Biaya:

  • Gratis