Izin Depo Obat Hewan dan Toko Obat Hewan/Poultyshop


Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 29/Permentan/PP.210/2018 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian

Persyaratan:

  1. Nomor Induk Berusaha
  2. Izin Usaha Importir
  3. Lembar spesifikasi permohonan
  4. Invoice/performa invoice/purchase order
  5. Surat persetujuan pemehang nomor pendaftaran obat hewan
  6. VHC untuk sediaan biologik
  7. Sertifikat analisa yang masih berlaku
  8. Fotocopy KTP Pemohon
  9. Fotocopy NPWP

 Jangka Waktu:

  • 7 Hari Kerja

Biaya:

  • Gratis