Izin Bejana Tekan


Dasar Hukum :

Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi republik indonesia nomor Per-01/MEN/1982 tentang Bejana Tekanan

Persyaratan :

  1. Mengisi formulir permohonan (Bermeterai 6000,-)   
  2. Gambar Konstruksi/Pesawat.
  3. Perhitungan-Perhitungan bahan (Brosur dsb).
  4. Instalasi/bengkel pembuat/konstruksi/pemasang harus bersertifikat Menteri Tenaga Kerja.
  5. Rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja.
  6. Foto Copy IMB.